Jumat, 17 Oktober 2014

ARIEF ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO

 
ANALISI DAMPAK LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

DAMPAK AKIBAT PENCEMARAN LUMPUR LAPINDO TERHADAP LINGKUNGAN







OLEH:

ARIEF RAHMAN HAKIM

110302002

MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN

















MAKALAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2014







KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Penulis berharap makalah ini dapat berguna dan dipergunakan bagi pembaca sekalian sehingga makalah ini bisa bermanfaat dan terus bermanfaat bagi semuanya, Amin.

Namun penulis menyadari bahwa tak ada gading yang tak retak begitu pun dengan makalah ini masih penuh dengan kekurangan,maka penulis mohon maaf bila dalam penulisan makalah ini ada hal yang mungkin menyinggung pembaca.



Akhir kata wassalamu alaikum wr.wb.













DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................

DAFTAR ISI............................................................................................................ .

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG ........................................................................................                    

B. TUJUAN PENULISAN.......................................................................................

BAB II PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP.......................................................

B. LATAR BELAKANG SEBELUM TERJADINYA KASUS LUMPUR LAPINDO SIDOARJO............................................................................................................

C.  PERISTIWA TERJADINYA LUMPUR LAPINDO SIDOARJO................

D.  DAMPAK AKIBAT PENCEMARAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO

·         TERHADAP LINGKUNGAN...........................................................................

·         TERHADAP KESEHATAN...............................................................................

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN .................. ........................................................................

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................





























BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

Telah terjadi peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timurpada Tanggal 28 Mei 2006 karena terjadinya kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong,Kabupaten Sidoarjo. Dimana kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber kelahan warga. Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06), melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.



Berdasarkan hal tersebut diatas penulis berusaha menuangkan fikiran, dan serta memberikan gambaran dampak pencemaran lumpur lapindo sidoarjo terhadap lingkungan masyarakat sidoarjo.



B. TUJUAN PENULISAN

Menganalisa  akibat dari dampak besar bagi lingkungan dan kerugian cukup besar bagi masyarakat yang merupakan bencana ekologis, di Sidoarjo, Surabaya Jawa Timur.

Dan untuk mengetahui wajib atau tidaknya MEMPUNYAI AMDAL ATAU MEMENUHI SYARAT DARI AMDAL.















BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Perlu dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karenanya harus tersedianya sumber daya global yang merupakan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.

Dan untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran tersebut haruslah melihat kepada hal baku mutu lingkungan hidup, yang merupakan sebagai tolok ukur batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemaran yang tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dimana pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.



B.    Latar Belakang Sebelum Terjadinya Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo

Sebelum terjadinya luapan lumpur lapindo Sidoarjo Surabaya, ekosistem sertainfrastruktur di Sidoarjo sangat baik, dimana kegiatan perekonomian berjalan lancar.Lingkungan hidup disekitar masyarakat sidoarjo tertata sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Kesejahteraan perekonomiansangat baik walaupun berjalan sangat lambat, akan tetapi terhadap swasembada panganterutama dibidang agrobisnis di sekitar wilayah sidoarjo Surabaya berjalan lancer sesuaidengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.



C.   Peristiwa Terjadinya Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur yang terjadipada tanggal 28 Mei 2006 kira-kira pukul 22.00, disebabkan kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.Dimana kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah,membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairanlumpur dan meluber ke lahan warga. Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06) melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.



D. Dampak Akibat Pencemaran Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

1. Terhadap Lingkungan

Akibat Dampak luapan Lumpur Panas, mengakibatkan banyaknya lingkungan fisikyang rusak. Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.

Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.

Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit. Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan.



2. Terhadap Kesehatan Masyarakat Sidoarjo

 ISPA menempati peringkat teratas penyakit yang dikeluhkan masyarakat. Namun pada tahun 2007 (setahun setelah menyemburnya lumpur lapindo) terjadi peningkatan tajam jumlah penderita sampai mencapai puncaknya tahun 2009 yakni 52 ribu lebih penderita.

(menurut penelitian : WALHI Jawa Timur )

            Lumpur lapindo mengandung senyawa PAH yang bisa mengakibatkan :

ü  Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit

ü  Kanker

ü  Permasalahan reproduksi

ü  Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit

























BAB III

PENUTUP



K e s i m p u l a n.

·         Sebelum terjadinya luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, ekosistem serta infrasutruktur di Sidoarjo sangat baik, dimana kegiatan perekonomian berjalan lancar. Lingkungan hidup disekitar masyarakat sidoarjo tertata sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Kesejahteraan perekonomian sangat baik walaupun berjalan sangat lambat, akan tetapi terhadap swasembada pangan terutama dibidang agrobisnis di sekitar wilayah sidoarjo Surabaya berjalan lancar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.

·         Setelah terjadinya peristiwa Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur dimana Tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00 terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi, lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga dan semburan lumpur panas tersebut sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya yaitu tidak kurang dari 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak banding dan lain sebagainya.





Banjir lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas telah mengakibatkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur panas berada di Kecamatan Porong, di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 kilometer sebelah selatan Kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan. Lokasi semburan hanya berjarak 150-500 meter dari sumur BanjarPanji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai pelaksana teknis blok Brantas. Hingga saat ini, semburan lumpur panas diduga diakibatkan aktivitas pengeboran PT Lapindo Brantas di sumur tersebut.

Secara de facto Lapindo mengakui bahwa penyebab semburan lumpur panas itu adalah mereka. Buktinya, mereka mau membayar ganti rugi sebagian. Bahkan, mereka berjanji akan membayar secara berangsur. Namun, Lapindo berusaha melakukan pembenaran diri secara de jure. Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan. Lapindo Brantas Inc. telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karena kelalaiannya Lapindo Brantas Inc. telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup. Secara yuridis normatif perusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali. Selain itu penanganannya setelah kebocoran yang tidak sesuai dengan dokumen dan prosedur yang ada.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 27 September 2006, skenario pengendalian lumpur sebagian dialirkan ke Sungai Porong dan Sungai Aloo menuju laut untuk mengantisipasi jebolnya tanggul yang lebih parah sehingga membahayakan keselamatan penduduk dan merusak infrastruktur di sekitarnya. Meskipun masyarakat sekitar makin merasakan kelangkaan sumber daya air bersih.

Upaya teknis terakhir yang dilakukan berupa penyumbatan dengan menggunakan bola-bola beton menurut analisis ahli geologi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Arief Budiman dan ahli perminyakan ITB Doddi Nawangsido, juga tidak akan dapat menghentikan semburan tersebut, bahkan bola beton tersebut dapat menyembur kembali sewaktu-waktu.

Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah harusnya berfikir rasional dan tidak menyembunyikan apa yang  seharusnya di lakukan pada pihak yang  jelas-jelas menjadi tokoh utama dalam kasus ini, yakni PT Lapindo brantas . Dana APBN  menjadi korban dalam kasus ini, pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta wilayah yang terkena dampak lumpur Lapindo dibebankan kepada pemerintah. Sementara itu, Lapindo hanya menanggung ganti rugi untuk warga yang ada di dalam peta. Seharusnya PT lapindo yang harus lebih bertanggung jawab atas kasus ini, karna ini ulah mereka, bukan rakyat yang harus menjadi korbannya, Bukankah APBN juga datangnya dari rakyat. Apalagi dana ganti rugi yang tak kunjung kelar di tambah dengan mandeknya cicilan dana ganti rugi.

Menurut saya tragedi lumpur lapindo merupakan pelanggaran HAM karena tragedi lumpur panas menggenangi 4 desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan ribuan penduduknya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang. Anak mereka terhambat perkembangan dan pendidikannya. Korban akan kian besar jika diperhitungkan dampak bencana itu menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Jawa Timur. Apalagi dana ganti rugi yang tak kunjung selesai di tambah dengan mandeknya cicilan dana ganti rugi.Tragedi ini menimbulkan kondisi yang mengakibatkan tidak terlindungi dan terpenuhinya hak asasi korban.

Tragedi ini melanggar HAM karena menurut tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan investigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lapindo. Hak yang terlanggar yaitu :

hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 27A UUD 1945.
hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi seperti dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.
hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimana dijamin Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.
hak atas informasi, hak atas perumahan, hak-hak pengungsi, hak atas jaminan sosial, hak-hak kelompok .
Selain itu menurut pasal 7 UU 26 tahun 2000 menjelaskan bahwa  ada dua macam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kasus Lumpur Lapindo, yang paling relevan didiskusikan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Selanjutnya Pasal 9 UU 26 tahun 2000 menyebutkan,  Kejahatan terhadap kemanusiaan. Selanjutnya Pasal 9 UU 26 tahun 2000 menyebutkan, Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, dalam hal ini terjadi pelanggaran HAM berat:

pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa karena korban  yang timbul dalam kasus Lumpur Lapindo terutama adalah masyarakat beberapa desa. Berdasarkan Peta Klasifikasi Lahan Area Terdampak dan Realisasi Hasil Verifikasi Ganti Rugi Lahan Terdampak yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada bulan Februari tahun 2008, tercatat jumlah korban di area terdampak (waktu itu) adalah sebanyak 37.850 jiwa.Semua korban yang disebutkan mengalami perpindahan secara terpaksa dan hal ini memberikan dampak yang mendalam terhadap kehidupan ekonomi, budaya, relasi gender, relasi intergenerasi
Kesimpulan: tragedi lumpur lapindo terjadi karena kelalaian dalam proses pengeboran oleh Lapindo Brantas. Setelah penelitian Lapindo Brantas diketahui bahwa PT Lapindo tidak bekerja sesuai prosedur dengan tidak memakai casing dalam pengeboran jadi ketika pipa mengalami kebocoran dan penanganannya tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Tragedi lumpur lapindo juga terjadi banyak pelanggaran HAM seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja, hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatan,hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa dan lain-lain. Pengendalian lumpur sebagian dialirkan ke Sungai Porong dan Sungai Aloo menuju laut untuk mengantisipasi jebolnya tanggul selain itu juga menggunakan bola-bola beton

Dalam penanganan kasus ini, dana APBN  menjadi korban dalam kasus ini, pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta wilayah yang terkena dampak lumpur Lapindo dibebankan kepada pemerintah. Sementara itu, Lapindo hanya menanggung ganti rugi untuk warga yang ada di dalam peta.



Tidak ada yang dapat memprediksi batas waktu penghentian semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, sebab kita berhadapan dengan alam. Beberapa skenario usaha untuk menghentikan semburan telah dipikirkan. Demikian pula strategi pengolahan air lumpur.

Hal yang mengkhawatirkan, jika hujan turun, air akan membawa material lumpur bergerak dan mengalir pada area lebih luas. Hal ini akan menambah deretan bencana ekologi di Indonesia.

Risiko bahaya senyawa yang terperangkap dalam lumpur terhadap beberapa organisme telah dirasakan. Pada konsentrasi rendah, senyawa itu menyebabkan sesak napas, sakit kepala, iritasi kulit, dan gatal pada mata penduduk sekitar. Adapun pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan hati dan ginjal serta meningkatkan risiko terkena kanker.

Jika dialirkan ke laut, residu senyawa berpengaruh pada rantai makanan di laut. Apabila meresap ke dalam air tanah, air tidak dapat diminum. Residu senyawa berbahaya dapat tersebar secara tidak terkendali, kemudian terakumulasi pada keseluruhan rantai makanan baik di darat, laut, maupun udara.

Oleh karena itu, terbebasnya air lumpur dari residu bahan organik dan anorganik yang berbahaya sangat disyaratkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebelum air lumpur hasil pengolahan dibuang ke lingkungan. Fakta menunjukkan, sejauh ini lumpur belum dapat digunakan untuk mengecambahkan biji-bijian dan rumput-rumputan.

Salah satu alternatif teknik pemulihan kondisi dalam pengelolaan lokasi lumpur adalah pendekatan biologi yang terpadu dengan pendekatan fisik dan kimia. Penanganan secara biologis menggunakan mikroorganisme, dalam hal ini bakteri. Teknik ini dapat mengawali usaha meminimalkan kerusakan lingkungan, bersifat ramah lingkungan, biaya relatif lebih murah, dapat diperbarui, dan tidak ada transfer pencemar dari satu lingkungan ke lingkungan lain. Teknologi ini dapat digunakan untuk penyempurnaan setelah proses fisika dan kimia berjalan efektif.

Teknologi ini didasari dekomposisi bahan organik oleh mikroorganisme. Mikroorganisme ini memiliki kemampuan memanfaatkan senyawa organik alami, misalnya hidrokarbon, fenol, dan kresol, dalam lumpur Lapindo sebagai sumber energi serta karbon. Proses dekomposisi menghasilkan karbondioksida, air, biomassa mikroba, dan senyawa lebih sederhana atau lebih tidak toksik dibandingkan dengan senyawa asal.

Secara sederhana, proses meminimalkan toksisitas lumpur Lapindo Brantas dapat dilakukan dengan mengaktifkan mikroorganisme alami yang mampu menguraikan senyawa-senyawa terperangkap dalam lumpur. Proses ini dapat dilakukan langsung di lokasi luapan lumpur. Kita tidak perlu repot menggali tanah dan memindahkan ke lokasi khusus. Selain itu, lumpur dapat juga dipindahkan ke bak-bak pengolahan kemudian diberi perlakuan khusus.

Pada umumnya teknologi ini hanya dilakukan pada kontaminan organik dalam tanah atau air yang mudah dibersihkan secara alamiah. Namun, akhir-akhir ini mulai dikembangkan pada senyawa kontaminan yang lebih sulit, misalnya kontaminasi logam berat atau senyawa anorganik lainnya.

Pada prinsipnya, bioproses untuk pencemar organik dan anorganik tidak berbeda. Lumpur yang mengandung senyawa toksik diharapkan bisa diproses sehingga mencapai tingkat aman. Sebelumnya lumpur perlu diuji untuk memastikan keamanannya agar ekosistem lain tidak ikut terganggu.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mendesain dan mengoperasikan proses yang melibatkan mikroorganisme antara lain seleksi isolat yang mampu tumbuh baik pada media air lumpur atau padatannya diikuti pemilihan biomassa dari isolat-isolat tersebut yang sesuai dengan tingkatan pengolahan direncanakan, waktu kontak dengan senyawa terperangkap lumpur, proses pemisahan biomassa, dan pembuangan biomassa yang telah digunakan.

Pengolahan air maupun lumpur akan berlangsung optimal apabila ditemukan suatu mikroorganisme yang mempunyai aktivitas tinggi dalam lumpur, terutama yang berpotensi mendetoksifikasi senyawa racun. Kecepatan biodegradasi senyawa-senyawa yang terperangkap lumpur dipengaruhi antara lain oleh konsentrasi dan komposisi senyawa dalam lumpur, konsentrasi biomassa, suhu, keasaman, ketersediaan nutrien termasuk mikronutrien, akseptor elektron, ketersediaan substrat primer, dan terjadinya adaptasi mikroorganisme terhadap kondisi lingkungan baru.

Senyawa-senyawa yang terperangkap dalam lumpur sangat kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan teknologi ini sangat bergantung pada pendekatan multidisipliner, termasuk di dalamnya bidang rekayasa, mikrobiologi, ekologi, geologi, dan kimia.

Laboratorium Mikrobiologi Fakultas MIPA Universitas Brawijaya mencoba mengulturkan bakteri menggunakan lumpur sebagai media. Setidaknya ada delapan isolat bakteri yang mampu tumbuh pada media lumpur. Sejauh ini pengujian karakteristik bakteri itu dikategorikan dalam genus Bacillus. Di antara isolat bakteri, ada yang mempunyai kemampuan tumbuh baik dalam senyawa fenol. Senyawa fenol yang terkandung dalam lumpur relatif tinggi. Isolat-isolat tersebut juga mempunyai kemampuan mengakumulasi logam kadmium (Cd) dan plumbum (Pb) serta mempunyai toleransi tinggi terhadap beberapa logam nikel (Ni), aluminium (Al), besi (Fe), perak (Ag), tembaga (Cu), kobalt (Co), khrom (Cr), merkuri (Hg), seng (Zn), mangan (Mn), molibdenum (Mo), dan magnesium (Mg).

Oleh karena itu, koleksi kami dapat dijadikan salah satu solusi alternatif untuk mengembangkan teknologi produksi inokulan yang mendukung teknologi aplikasi pengolahan air lumpur dalam usaha meminimalkan racun dalam lumpur.

















DAFTAR PUSTAKA



ANTV, Tgl 8 Juni 2006, Kompas,Tgl 8 Juni 2006, Try Harijono, Jawa Pos,Tgl 2 Juni 2006,  Surya, Tgl 10 Juni



Cabut PSC Lapindo, Solusi Terhadap Ancaman Bencana Bagi Masyarakat di Sekitar BlokBrantas, http:// www.walhi. or.id/ kampanye/ cemar/industri/ 060728_psclapindo_ rep/

Cahayou.wordpress.com/upaya-mengatasi-lumpur-lapindo.  (DI Akses Pada Tanggal 12 Oktober 2014)



Jawa Timur, Kaya Migas = Kaya Bencana, http://www.walhi.or.id/ kampanye/ cemar/ industri/060730_lapindo_cu/

Ratnawahyu36.wordpress.com/2013/12/02/analisis-tragedi-lumpur-lapindo-dari-prespektif-pelanggaran-ham/ (DI Akses Pada Tanggal 12 Oktober 2014)



































Parepare,  15   Oktober  2014





Thank You For Watching Bye2
 · 

1 komentar: